Penjelasan UUD 1945 pasal 5 sebelum amandemen
PPKn
jimmynws
Pertanyaan
Penjelasan UUD 1945 pasal 5 sebelum amandemen
1 Jawaban
-
1. Jawaban astrinia07
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya