PPKn

Pertanyaan

5 sikap dan perilaku penyelenggara negara saat ini disertai contoh berikut solusinya

1 Jawaban

  • Mata pelajaran: PPKN

    Kelas: XI SMA

    Kategori: Penyelenggaraan kekuasaan negara

    Kata kunci:  sikap dan perilaku penyelenggara negara saat ini disertai contoh berikut solusinya

    Pembahasan:

    Penyelenggara negara mempunyai arti yang sama dengan Pemerintah negara. Penyelenggara negara dalam berbagai bidang pemerintahan meliputi bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    Penyelenggara negara menurut Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Adapun penyelenggara negaraantara lain:

    a) Pejabat negara pada lembaga tinggi negara

    b) Menteri

    c) Gubernur

    d) Hakim

    e) Pejabat negara lain, misalnya kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, wakil gubernur, dan bupati/walikota

    f)  Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, misalnya direksi, komisaris, pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, pimpinan perguruan tinggi negeri, pejabat eselon I, dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, kepolisian negara RI, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, serta pemimpin dan bendahara proyek.

    Ada banyak mantan menteri yang tersangkut kasus korupsi, diantaranya sebagai berikut:

    1) Andi Mallarangeng(Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga) merupakan terpidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Kabupaten Bogor. Dalam “Kasus Hambalang” dia terbukti menerima suap Rp2 miliar dan 550.000 dollar AS. Andi dipenjara selama 4 tahun sedangkan pusat pelatihan itu kini terlantar.

    2) Jero Wacik (Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) pernah bekerja di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata serta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Di sana dia terbukti korupsi dana operasional menteri. Di Kembudpar, Jero menyalahgunakan dana operasional untuk kepentingan pribadi. Di Kementerian ESDM Jero meminta anak buahnya mencari tambahan dana dari imbalan kegiatan rekanan proyek kementerian. Jero dipenjara selama 8 tahun.

    3) Suryadharma Ali (Mantan Menteri Agama)menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji dan menyelewengkan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi. Divonis enam tahun, Suryadharma mendapat tambahan hukuman menjadi 10 tahun penjara di tingkat banding

    4)  Siti Fadilah Supari  (Mantan Menteri Kesehatan)ditahan Senin 24 Oktober 2014 lalu. Ia diduga menerima cek Rp1,27 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Revisi APBD 2007.

    5) Dahlan Iskan (Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara)terlibat dalam kasus pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU). Dahlan menjadi tersangka dalam statusnya sebagai mantan Direktur Utama BUMD itu. Jaksa menuduh Dahlan menyetujui dan menandatangani penjualan aset PWU periode 2002-2004, yakni pelepasan aset berupa 33 tanah dan bangunan yang dinilai tanpa prosedur sehingga merugikan negara.

    Solusi: Penyelenggara negara yang bersih ialah penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya. Para penyelenggara sudah dipilih dan diangkat presiden untuk membantu tugas-tugasnya. Mereka telah disumpah pada saat pelantikan menjadi seorang meneteri. Seharusnya mereka ingat dengan sumpah yang telah diucapkan diatas kitab suci mereka masing-masing. Jika seseorang selalu ingat dengan sumpah janjinya sebagai wakil rakyat maka mereka tidak akan melakukan tindakan yang melanggar undang-undang.

     

     


    Gambar lampiran jawaban claramatika

Pertanyaan Lainnya