PPKn

Pertanyaan

Tingkatan mahkamah agung dalam kewenangan menyelesaikan perkara hukum

2 Jawaban

  • 1. Mahkamah Agung (MA)
    2. 
    Peradilan Umum
    3. 
     Peradilan Agama
    4. 
    Peradilan Militer5. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
    6. 
    Mahkamah Konstitusi
    7. 
    Komisi Yudisial
  • Dapat menyelesaikan perkara hukum PERADILAN

Pertanyaan Lainnya