PPKn

Pertanyaan

Tuliskan syarat-syarat bagi seseorang untuk menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah

2 Jawaban

  • Pasal 13

    (1) Warga negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi calon gubernur, bupati dan wali kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

    d. telah mengikuti uji publik kompetensi dan integritas;

    e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati/walikota;

    f. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
  • WNI
    tidak berhubungan dengan partai komunis
    berwibawa dan adil

Pertanyaan Lainnya