Tuliskan syarat-syarat bagi seseorang untuk menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
PPKn
cindy992
Pertanyaan
Tuliskan syarat-syarat bagi seseorang untuk menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
2 Jawaban
-
1. Jawaban aclamel
Pasal 13
(1) Warga negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi calon gubernur, bupati dan wali kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. telah mengikuti uji publik kompetensi dan integritas;
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati/walikota;
f. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter; -
2. Jawaban NazhiifaAlfiraz
WNI
tidak berhubungan dengan partai komunis
berwibawa dan adil