PPKn

Pertanyaan

proses perundang undangan

1 Jawaban

  • Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
    Pasal 3 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD. Hal ini menunjukkan bahwa yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Menurut Miriam Budiardjo (Pakar Ilmu Politik Indonesia), UUD 1945 memiliki kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya. Hal ini disebabkan hal berikut.
    UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan undang-undang biasa.
    UUD dibuat secara istimewa. Oleh karena itu, dianggap sesuatu yang luhur.
    UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa.
    UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara.

    MPR memiliki kewenangan untuk mengubah (Amandemen) UUD. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945. Rancangan perubahan UUD di persiapkan oleh Badan Pekerja Majelis. Rancangan tersebut kemudian dibawa ke sidang Paripurna Majelis untuk dibahas dan diambil keputusan. Jika diterima, sidang paripurna menetapkan dan mengesahkannya.

    2. Ketetapan MPR (Tap MPR)
    Ketetapan MPR adalah produk hukum yang di tetapkan oleh MPR dalam sidang umum. Produk hukum MPR ada dua macam, yaitu ketetapan dan keputusan.

    a) Ketetapan
    Produk hukum MPR yang berlaku, baik ke dalam anggota MPR atau ke luar anggota MPR. Maksudnya, ketetapan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia

    b) Keputusan
    Produk hukum MPR yang hanya berlaku bagi anggota MPR. Namun berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 ketetapan dan keputusan tersebut bukan termasuk dalam tata urutan perundang-undangan.

    Proses pembuatan putusan majelis dilakukan melalui empat tingkat pembicaraan. Tingkat pembicaraan tersebut, yaitu sebagai berikut.
    Pembahasan Tingkat I. Pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis terhadap bahan-bahan yang masuk dan hasil dari pem bahasan ini menjadi rancangan putusan majelis sebagai bahan pokok pembicaraan tingkat II.
    Pembahasan Tingkat II. Pembahasan oleh Rapat Paripurna Majelis yang didahului oleh penjelasan pimpinan dan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi.
    Pembahasan Tingkat III. Pembicaraan oleh Komisi atau Panitia Ad Hoc (Badan Istimewa yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan yang bersifat kontemporer (sementara)) Majelis terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I dan II. Hasil pembicaraan pada tingkat III ini menjadi Rancangan Putusan Majelis.
    Pembahasan Tingkat IV. Pengambilan putusan oleh Rapat Paripurna Majelis setelah mendengar laporan dari Pimpinan Komisi atau Panitia Ad Hoc Majelis serta usulan atau pendapat dari fraksi-fraksi jika diperlukan.
    MPR bersidang sedikitnya satu kali dalam lima tahun di ibu kota negara. Ketetapan MPR dapat dibuat dalam sidang umum (5 tahun sekali) atau dalam Sidang Tahunan. Jika ada kondisi yang memaksa, MPR dapat melaksanakan Sidang Istimewa. MPR tercatat pernah melaksanakan Sidang Istimewa ketika memberhentikan Presiden Abdurrahman Wahid, kemudian melantik Megawati Soekarno Putri menjadi Presiden.

    3. Undang-Undang (UU) atau Perpu
    Undang-undang merupakan peraturan perundangan yang dibuat untuk melaksanakan UUD 1945. Lembaga yang berwenang membentuk UU adalah Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden. Kriteria agar suatu masalah dapat diatur undang-undang adalah sebagai berikut.
    UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945.
    UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada.
    UU dibentuk karena berkaitan dengan hak asasi

Pertanyaan Lainnya