MPR dalam memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya berdasarkan
PPKn
putra1291
Pertanyaan
MPR dalam memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya berdasarkan
1 Jawaban
-
1. Jawaban erni151
berdasarkan uud 1945 dalam pasal 3 ayat (3)