PPKn

Pertanyaan

tugas da wewenang komisi yudisial

2 Jawaban

  • WEWENANG   Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:   Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).


  • WEWENANG
    Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
    1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
    2.Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
    3.Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
    4.Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
    TUGAS
    1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
    2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
    3. Menetapkan calon Hakim Agung
    4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPRsemoga membantu| :))


Pertanyaan Lainnya