PPKn

Pertanyaan

pengertian 10 asas pemerintah daerah

1 Jawaban

  • A.  Asas Sentralisasi


    Secara etimologi sentralisasi adalah seluruh wewenang yang terpusat pada pemerintah pusat. Sistem sentralisasi itu adalah bahwa seluruh decision (keputusan/kebijakan) dikeluarkan oleh pusat, daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut Undang-undang.


    B.  Asas Dekonsentrasi

    Yaitu pelimpahan kekuasaan dari perlengkapan negara tingkat yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah guna melancarkan pekerjaan didalam melaksanakan tugas pemerintahan. Sedangkan Dalam UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/ atau kepada instansi vertikal diwilayah tertentu.

    Selain itu Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain. Kemudian ketika sudah diterima oleh badan-badan lain yang telah diberi wewenang oleh pemerintah maka ketika badan-badan itu melakukan pelaksanaan tugasnya harus menuruti segala petunjuk pemerintah pusat dan bertanggung jawab kepadanya. Di Indonesia Penyelenggaraan Dekonsentrasi ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2001 yang berisi tentang pembagian wilayah dan wewenang yang harus dijalankan oleh badan-badan dari pemerintahan tersebut. Dalam peraturan ini tentang wilayah dan wewenang Gubernur berbunyi: Provinsi mempunyai kedudukan sebagai Daerah otonom sekaligus adalah Wilayah administrasi yaitu Wilayah kerja Gubernur untuk melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan yang dilimpahkan kepadanya. Berkaitan dengan itu maka Kepala daerah Otonom disebut Gubernur yang berfungsi pula selaku Kepala Wilayah Administrasi dan sekaligus sebagai wakil Pemerintah. Gubernur selain pelaksana asas desentralisasi juga melaksanakan asas dekonsentrasi. 

    C.  Asas Desentralisasi

    Istilah dekonsentrasi berasal dari bahasa latin “de” berarti lepas dan “centrum” artinya pusat. Desentralisasi merupakan lawan kata dari sentralisasi sebab kata sebelumnya. Berdasarkan asal perkataannya, desentralisasi ialah melepaskan dari pusat.

         Menurut Joeniarto Asas Desentralisasi adalah asas yang bermaksud memberikan wewenang dari pemerintah negara kepada pemerinatah lokal untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu sebagai urusan rumah tangga sendiri, yang biasanya di sebut Swatantra atau Otonomi.

    D.  Otonomi Daerah

    Dalam UU No. 32 Tahun 2004, Otonomi Daerah Adalah Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri unrusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 


    E.  Devolusi

    Yaitu memperkuat atau menciptakan level dan unit-unit pemerintahan independen. Devolusi adalah suatu konsep dan rancangan yang terpisah dengan desentralisasi. Devolusi merupakan konsep demokrasi politik yang mencerminkan pembebasan atau pelepasan fungsi-fungsi oleh pemerintahan pusat dan menciptaan unit-unit baru pemerintahan diluar kontrol wewenang pusat.


    F.  Atribut dan Delegasi

    Menurut Hadjon (1994) menyatakan jika atribusi adalah kewenangan yang melekat kepada pejabat atau badan tata usaha negara. Sementara delegasi adalah dalam hal pemindahan pengalihan suatu kewenangan yang ada.


    G. Mandat

    Dalam hal mandat tidak ada sama selaku pengakuan kewennagan. Dasar kewenangan hanyalah secara intern, dan menyangkut janji-janji kerja antara penguasa dan pegawai.


    H.  Asas Tugas pembantuan

    Adalah tugas-tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintahan daerah oleh pemerintah atau pemerintahan daerah diatasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.

    Penyelenggaraan  asas  tugas  pembantuan  adalah  cerminan  dari  sistem  dan  prosedur penugasan  Pemerintah  kepada  daerah  dan/atau  desa,  dari  pemerintah  provinsi  kepada kabupaten/kota  dan/atau  desa,  serta  dari  pemerintah  kabupaten/kota  kepada  desa  untuk menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  dan  pembangunan  yang  disertai  dengan  kewajiban melaporkan  pelaksanaannya  dan  mempertanggung-jawabkannya  kepada  yang  memberi penugasan.  Tugas  pembantuan  diselenggarakan  karena  tidak  semua  wewenang  dan  tugas pemerintahan  dapat  dilakukan  dengan  menggunakan  asas  desentralisasi  dan  asas dekonsentrasi.  Pemberian  tugas  pembantuan  dimaksudkan  untuk  meningkatkan  efisiensi  dan efektivitas  penyelenggaraan  pemerintahan,  pengelolaan  pembangunan,  dan  pelayanan  umum. Tujuan  pemberian  tugas  pembantuan  adalah  memperlancar  pelaksanaan  tugas  dan penyelesaian  permasalahan,  serta  membantu  penyelenggaraan  pemerintahan,  dan pengembangan pembangunan bagi daerah dan desa.

    maaf saya hanya tahu 8

Pertanyaan Lainnya