pengertian 10 asas pemerintah daerah
PPKn
asfani2
Pertanyaan
pengertian 10 asas pemerintah daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban SarjanaIndonesia
A. Asas Sentralisasi
Secara etimologi sentralisasi adalah seluruh wewenang yang terpusat pada pemerintah pusat. Sistem sentralisasi itu adalah bahwa seluruh decision (keputusan/kebijakan) dikeluarkan oleh pusat, daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut Undang-undang.
B. Asas Dekonsentrasi
Yaitu pelimpahan kekuasaan dari perlengkapan negara tingkat yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah guna melancarkan pekerjaan didalam melaksanakan tugas pemerintahan. Sedangkan Dalam UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/ atau kepada instansi vertikal diwilayah tertentu.
Selain itu Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain. Kemudian ketika sudah diterima oleh badan-badan lain yang telah diberi wewenang oleh pemerintah maka ketika badan-badan itu melakukan pelaksanaan tugasnya harus menuruti segala petunjuk pemerintah pusat dan bertanggung jawab kepadanya. Di Indonesia Penyelenggaraan Dekonsentrasi ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2001 yang berisi tentang pembagian wilayah dan wewenang yang harus dijalankan oleh badan-badan dari pemerintahan tersebut. Dalam peraturan ini tentang wilayah dan wewenang Gubernur berbunyi: Provinsi mempunyai kedudukan sebagai Daerah otonom sekaligus adalah Wilayah administrasi yaitu Wilayah kerja Gubernur untuk melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan yang dilimpahkan kepadanya. Berkaitan dengan itu maka Kepala daerah Otonom disebut Gubernur yang berfungsi pula selaku Kepala Wilayah Administrasi dan sekaligus sebagai wakil Pemerintah. Gubernur selain pelaksana asas desentralisasi juga melaksanakan asas dekonsentrasi.
C. Asas Desentralisasi
Istilah dekonsentrasi berasal dari bahasa latin “de” berarti lepas dan “centrum” artinya pusat. Desentralisasi merupakan lawan kata dari sentralisasi sebab kata sebelumnya. Berdasarkan asal perkataannya, desentralisasi ialah melepaskan dari pusat.
Menurut Joeniarto Asas Desentralisasi adalah asas yang bermaksud memberikan wewenang dari pemerintah negara kepada pemerinatah lokal untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu sebagai urusan rumah tangga sendiri, yang biasanya di sebut Swatantra atau Otonomi.
D. Otonomi Daerah
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, Otonomi Daerah Adalah Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri unrusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
E. Devolusi
Yaitu memperkuat atau menciptakan level dan unit-unit pemerintahan independen. Devolusi adalah suatu konsep dan rancangan yang terpisah dengan desentralisasi. Devolusi merupakan konsep demokrasi politik yang mencerminkan pembebasan atau pelepasan fungsi-fungsi oleh pemerintahan pusat dan menciptaan unit-unit baru pemerintahan diluar kontrol wewenang pusat.
F. Atribut dan Delegasi
Menurut Hadjon (1994) menyatakan jika atribusi adalah kewenangan yang melekat kepada pejabat atau badan tata usaha negara. Sementara delegasi adalah dalam hal pemindahan pengalihan suatu kewenangan yang ada.
G. Mandat
Dalam hal mandat tidak ada sama selaku pengakuan kewennagan. Dasar kewenangan hanyalah secara intern, dan menyangkut janji-janji kerja antara penguasa dan pegawai.
H. Asas Tugas pembantuan
Adalah tugas-tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintahan daerah oleh pemerintah atau pemerintahan daerah diatasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
Penyelenggaraan asas tugas pembantuan adalah cerminan dari sistem dan prosedur penugasan Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung-jawabkannya kepada yang memberi penugasan. Tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah dan desa.
maaf saya hanya tahu 8