jelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan!
PPKn
widiaputri
Pertanyaan
jelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan!
2 Jawaban
-
1. Jawaban paradiqmademita
uu pasal 20 ayat 1 uud1945
perpu pasal 22 uud 1945
peraturan pemerintah pasal 5 ayat 2 uud 1945
perpes pasal 4 ayat 1 uud 1945
perda pasal 18 ayat 6 uud 1945 -
2. Jawaban roihanatulfatih
Jika menurut aturan tertulis :
-Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana di nyatakan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) "Negara Indonesia adalah Negara Hukum".
-Tata urutan perpu di Indonesia diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perpu.
Tapi, kalau landasan berlakunya
Landasan Filosofis : landasan yg berkaitan dgn dasar ideologi negara yaitu Pancasila.
Landasan Sosiologis : perpu harus bekaitan dengan kondisi /kenyataan yang tumbuh dan hidup di masyarakat.
Landasan Yuridis: dasar yuridis / hukum dalam pembuatan perpu berkaitan dgn hal-hal berikut :
Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang – undangan.
Keharusan adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang – undangan.
Keharusan mengikuti cara- cara atau prosedur tertentu.
Keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi tingkatannya.