PPKn

Pertanyaan

jelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan!

2 Jawaban

  • uu pasal 20 ayat 1 uud1945
    perpu pasal 22 uud 1945
    peraturan pemerintah pasal 5 ayat 2 uud 1945
    perpes pasal 4 ayat 1 uud 1945
     perda pasal 18 ayat 6 uud 1945
  • Jika menurut aturan tertulis :
    -Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana di nyatakan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) "Negara Indonesia adalah Negara Hukum".
    -Tata urutan perpu di Indonesia diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perpu.

    Tapi, kalau landasan berlakunya
    Landasan Filosofis : landasan yg berkaitan dgn dasar ideologi negara yaitu Pancasila.
    Landasan Sosiologis : perpu harus bekaitan dengan kondisi /kenyataan yang tumbuh dan hidup di masyarakat.
    Landasan Yuridis: dasar yuridis / hukum dalam pembuatan perpu berkaitan dgn hal-hal berikut :

     Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang – undangan.
     Keharusan adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang – undangan.
    Keharusan mengikuti cara- cara atau prosedur tertentu.
    Keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi tingkatannya.


Pertanyaan Lainnya