PPKn

Pertanyaan

analisislah bahwa semua lapisan masyarakat memiliki kesetaraan/kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik

1 Jawaban

  • Kelas: X
    Mata pelajaran: PPKN
    Materi:
    Persamaan Kedudukan Warga Negara
    Kata Kunci:
    Pelayanan Publik


    Jawaban pendek:

     

    Semua lapisan masyarakat memiliki kesetaraan/kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

     

    Jawaban panjang:

     

    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

     

    Berdasarakan Pasal 4 UU Pelayanan Publik ini, yang mengatur tentang Asas Pelayanan Publik Pada Undang-Undang ini, penyelenggaraan pelayanan publik diantaranya berasaskan persamaan perlakuan/tidak diskriminatif.

     

    Sementara, pada Pasal 15 yang mengatur tentang kewajiban penyelenggara publik, Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk perlakuan persamaan dan tidak diskrtiminatif.

     

    Artinya, pemberian pelayanan publik tidak boleh membedakan kelompok, kedekatan terhadap pejabat atau aparat pemerintah, apalagi dengan membedakan suku, agama, dan ras.

     

    Tingkat sosial dan kekayaan juga tidak boleh menjadikan alasan untuk membedakan pelayanan publik.

     

    Khusus untuk penyandang disabilitas, terdapat perlindungan tambahan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dalam Pasal 5 Undang-Undang ini, terdapat jaminan bahwa penyandang disabilitas berhak menerima pelayan publik.

     

    Bagi anggota masyarakat yang mengalami diskriminasi dalam pelayanan publik, dapat melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia, yang melakukan pengawasan terhadap jalannya pelayanan publik di Indonesia.

     

     

Pertanyaan Lainnya