PPKn

Pertanyaan

Tuliskan masing masing 2 tugas dari MPR,DPR,DPD,PRESIDEN,BPK,MA,MK,KY tolong bantu ya ..makasih

1 Jawaban

  • Tugas MPR
    -Mengubah dan menetapkan UUD 1945
    -Melantik presiden dan wakil presiden
    Tugas DPR
    -Bersama sama presiden menetapkan undang undang
    -Memberikan persetujuan kepada presiden atas pernyataan perang
    Tugas DPD
    -Memberikan pertimabangan kepada DPR atas RUU yg berkaitan dengan pajak,pendidikan,dan agama
    -Mengajukan rancangan undang undang kepada DPR tetang otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah,pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,pengelolaan sumber daya alam ekonomi,serta yg berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
    Tugas Presiden
    -Mengajukan rancangan undang undang kepada DPR
    -Menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan undang undang
    Tugas BPK
    -Memeriksa pengelolaan keuangan negara,yaitu penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
    -Memberikan pertimbangan kepada pemerintah terhadap pengelolaan keuangan negara
    Tugas MA
    -Mengadili pada tingkat kasasi
    -Menguji peraturan perundang undangan
    Tugas MK
    -Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang undang terhadap UUD 1945
    -Memutuskan sangketa kewenangan lembaga negara
    Tugas KY
    -Mengusulkan pengangkatan hakim agung
    -Menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat,dan perilaku hakim


    Semoga Membantu ya............

Pertanyaan Lainnya