PPKn

Pertanyaan

apa bedanya pemerintah pusat dan daerah

2 Jawaban

  • Pemerintah pusat memerintah secara keseluruhan, sedangkan pemerintah daerah memerintah daerah/kawasan tertentu saja
  • Pemerintahan Daerah

    Pengertian Pemerintah Daerah Bedasarkan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia), sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

    Penyelenggara Pemerintahan Daerah:

    Gubernur, Bupati, Walikota, dan perangkat daerah lainnya(kepala dinas, kepala badan, dan unit-unit kerja lannya yang dikendalikan oleh Sekretariat Daerah). 


    B.     Pemerintahan Pusat

    Pengertian Pemerintahan Pusat adalah Pemerintah, yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).


Pertanyaan Lainnya