PPKn

Pertanyaan

Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011, peraturan perundang-undangan yang kedudukannya paling tinggi adalah

1 Jawaban

  • Tata Perundangan menurut UU No.12 Tahun 2011

    Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1disebutkan 
    Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
    a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
    b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    d. Peraturan Pemerintah;
    e. Peraturan Presiden;
    f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pertanyaan Lainnya