PPKn

Pertanyaan

Mengapa kedudukan undang-undang (UU) dan peraturan pengganti UU (perpu) di posisikan sama dalam hierarki peraturan perundang-undangan

1 Jawaban

  • Karena, kalau dilihat dari segi fungsinya UU dan Perpu sama, hanya saja Perpu akan digunakan jika suatu perkara/peraturan tidak terdapat dalam UU

    Maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya