mengerjakan haji untuk kedua kalinya hukumnya A. Mubah B. Sunah C. Makruh D. Wajib
B. Arab
Nraastari
Pertanyaan
mengerjakan haji untuk kedua kalinya hukumnya
A. Mubah
B. Sunah
C. Makruh
D. Wajib
A. Mubah
B. Sunah
C. Makruh
D. Wajib
2 Jawaban
-
1. Jawaban fafabara4
Mengerjakan haji untuk kedua kalinya hukumnya B. Sunnah -
2. Jawaban unknown66
B.Sunah maaf kalau ada kesalahan