PPKn

Pertanyaan

jelasakan pengertian kontitusi noto negara

1 Jawaban

  • Pengertian Konstitusi

    Istilah konstitusi berasal dari bahasa perancis “ constituer “ yang berarti membentuk, dari bahasa inggris “ constitution “ yang artinya Undang-Undang Dasar.

    Secara garis besar pengertian konstitusi meliputi dua :

    1) Konstitusi dalam arti luas

    Yaitu keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar, baik dalam bentuk dokumen tertulis maupun tidak tertulis ( konvensi )

    2) Konstitusi dalam arti sempit

    Dalam arti sempit mengandung arti piagam dasar atau Undang-Undang Dasar,yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya UUD 1945.

    Jadi konstitusi dalam arti sempit merupakan sebagian dari hukum dasar sebagai satu dokumen tertulis yang lengkap.

Pertanyaan Lainnya