Penjaskes

Pertanyaan

berdasarkan uu no 35 2009,orang menyalurkan narkotika golongan 1,di pidana penjara paling lama adalah
a.5 tahun
b.7 tahun
c.10 tahun
d.12 tahun
e.15 tahun

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya