berdasarkan uu no 35 2009,orang menyalurkan narkotika golongan 1,di pidana penjara paling lama adalah a.5 tahun b.7 tahun c.10 tahun d.12 tahun e.15 tahun
Penjaskes
Sitorus45
Pertanyaan
berdasarkan uu no 35 2009,orang menyalurkan narkotika golongan 1,di pidana penjara paling lama adalah
a.5 tahun
b.7 tahun
c.10 tahun
d.12 tahun
e.15 tahun
a.5 tahun
b.7 tahun
c.10 tahun
d.12 tahun
e.15 tahun
1 Jawaban
-
1. Jawaban lasak12
jawaban nya adalah c.10 tahun penjara