bentuk kepala negara di Australia adalah?
IPS
nessakyaraEmmelina
Pertanyaan
bentuk kepala negara di Australia adalah?
2 Jawaban
-
1. Jawaban NaisyaArzita
Monarki konstitusional -
2. Jawaban citraandini31
Australia adalah sebuah negara yang juga terletak di benua Australia pada belahan bumi bagian selatan. Sebagai sebuah negara yang telah merdeka pada 3 Maret 1986 berdasarkan Undang-undang Australia 1986 , Australia memiliki bentuk pemerintahan berupa Monarki Konstitusional dengan pembagian kekuasaan federatif.
Pemerintah Australia menganut sistem parlementer dengan Ratu Elizabeth II sebagai puncak kepemimpinannya, yaitu sebagai Ratu Australia, suatu peran yang berbeda dengan kedudukannya sebagai Ratu bagi Dunia Persemakmuran lainnya. Ratu menetap di Britania Raya, dan dia diwakili oleh utusan yang menetap di Australia, (Gubernur Jenderal pada level federal, dan oleh Gubernur pada level negara bagian), yang menurut konvensi bertindak menurut nasehat menteri-menterinya.
Otoritas eksekutif tertinggi berada pada Konstitusi Australia, tetapi kekuasaan untuk menjalankannya diserahkan -menurut konstitusi- kepada Gubernur Jenderal. Oleh karena itu, terdapat 3 cabang pemerintahan di Australia, yaitu:
1. Legislatif, yaitu Parlemen Australia yang terdiri dari Gubernur-Jenderal, Senat, dan Dewan Perwakilan.
2. Eksekutif , yaitu Dewan Eksekutif Federal; praktisnya adalah Gubernur-Jenderal yang dinasehati oleh Perdana Menteri, dan Menteri-Menteri Negara.
3. Yudikatif , yaitu Mahkamah Agung Australia, dan pengadilan-pengadilan federal lainnya, yang para hakimnya diangkat oleh Gubernur-Jenderal berdasarkan nasehat Dewan.