3 fungsi dan wewenang dprd dan kepala daerah
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban griyavimaxasli
Pemerintah terdiri dari kepala daerah, lembaga pelaksana teknis dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan sebuah lembaga perwakilan rakyat di daerah yang anggota berasal dari anggota partai politik peserta pemilu. DPRD provinsi terdiri dari 35 – 100 anggota dan DPRD kabupaten/kota terdiri dari 20 – 45 orang.
Berikut adalah tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi maupun kabupaten/ kota:
1) Membentuk peratudan daerah (perda) bersama kepala daerah dengan membahasnya secara bersama- sama dan menyetujuainya bersama- sama.
2) Bersama kepala daerah membahas dan meyetujui rancangan perda tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
3) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda, undang – undang, APBD, peraturan kepala daerah,kebijakan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional daerah.
4) Melalui menteri dalam negeri mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
5) Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan
6) Memberikan pendapat an pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
7) Melakukan pengawasan terhadap pemilu kepada KPU provinsi atau kabupaten/ kota dalam pemilihan kepala daerah.
8) Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan kepala daerah.
Pemerintah daerah memiliki tugas, hak dan kewajiban dalam pelaksanaan otonomi daerah dalam hal perencanaan, pengaturan, pemanfaatan, pelayanan dan pengembangan daerah