jelaskan pernyataan dari pasal 27 ayat 3 tentang kesadaran bela negara dalam korteks sistim pertahanan negara dan keamanan negara yang dianut dalam pasal 30 aya
PPKn
winast
Pertanyaan
jelaskan pernyataan dari pasal 27 ayat 3 tentang kesadaran bela negara dalam korteks sistim pertahanan negara dan keamanan negara yang dianut dalam pasal 30 ayat 1
1 Jawaban
-
1. Jawaban khalisha19
pasal 27 ayat 3 : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
pasal 30 ayat 1 : tiap2 warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara
maaf ya kalau salah