PPKn

Pertanyaan

jelaskan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bidang pelayanan umum

1 Jawaban

  • Hubungan antar pemerintah pusat dan daerah diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 16 ayat (1) yaitu :
    a. Kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan minimal;

    b. Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah

    c. Fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.

Pertanyaan Lainnya