jelaskan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bidang pelayanan umum
PPKn
christopher34
Pertanyaan
jelaskan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bidang pelayanan umum
1 Jawaban
-
1. Jawaban littleooh
Hubungan antar pemerintah pusat dan daerah diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 16 ayat (1) yaitu :
a. Kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan minimal;
b. Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah
c. Fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.