sebutkan objek dan subjek ilmu hukum
PPKn
manto12
Pertanyaan
sebutkan objek dan subjek ilmu hukum
1 Jawaban
-
1. Jawaban andreasgan
Subyek Hukum :
1. Orang (Manusia).
- Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
- Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Badan Usaha.
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
Objek Hukum.
1. Benda Bergerak.
Suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda Tidak Bergerak.
Suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.