PPKn

Pertanyaan

Tuliskan Pasal 8B ayat 1 dan ayat 2

1 Jawaban

  • undang-undang kepabeanan
    pasal 8b

    ayat 1:
    pengankutan tenaga listrik, barang cair , atau gas untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui.transmisi atau saluran pipa yang jumlah dan jenis barangnya didasarkan pada hasil pengukuran ditempat pengukuran terakhir dalam daerah pabean.

    pasal 2:
    pengiriman peranti lunak dan/atau data elektronik untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi elektronik.

Pertanyaan Lainnya