Tuliskan Pasal 8B ayat 1 dan ayat 2
PPKn
Viia8373
Pertanyaan
Tuliskan Pasal 8B ayat 1 dan ayat 2
1 Jawaban
-
1. Jawaban eruzlan
undang-undang kepabeanan
pasal 8b
ayat 1:
pengankutan tenaga listrik, barang cair , atau gas untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui.transmisi atau saluran pipa yang jumlah dan jenis barangnya didasarkan pada hasil pengukuran ditempat pengukuran terakhir dalam daerah pabean.
pasal 2:
pengiriman peranti lunak dan/atau data elektronik untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi elektronik.