Pada awal kemerdekaan RI dalam hal kewarganegaraan.Penduduk Indonesia keturunan Eropa diberlakukan .... A. Stelsel Pasif B. Dwi Kewarganegaraan C. Stelsel Aktif
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Naaufizams
Pada awal kemerdekaan RI dalam hal kewarganegaraan Penduduk Indonesia keturunan Eropa diberlakukan Stelsel aktif
Pembahasan
Stelsel aktif adalah untuk menjadi warga negara seseorang harus melakukan tindakan hukum secara aktif dan stelsel pasif adalah seseorang dengan sendirinya menjadi warga negara tanpa melakukan satupun tindakan hukum.
Naturalisasi adalah suatu cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara. Sedangakan jika dipandang dari segi hukum naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum (rechtsthandeling) yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan naturalisasi, digunakan dua stelsel.
Sehubungan dengan kedua stelsel tersebut maka seseorang memiliki dua hak dalam menentukan kewarganegaraannya. Pertama Hak Opsi yakni hak untuk memilih suatu kewarganegaraan, Kedua Hak Repuidasi yakni hak untuk menolak kewarganegaraan bagi orang yang melakukan stelsel pasif
Dalam praktek, Naturalisasi dapat terjadi karena dua hal yaitu : pertama karena permohonan ,kedua karena pemberian secara istimewa
a. Naturalisasi permohonan (biasa)
Naturalisasi melalui permohonan adalah naturalisasi biasa yaitu permohonan kewarganegaran Indonesia oleh orang asing yang dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur permohonan tersebut diatu didalam peraturan perundang-undangan yang sah.
b. Naturalisasi Istimewa
Naturaisasi istimewa adalah pemberian kewarganegaraan Indonesia yang diberikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan alasan kepentingan negara tau yang bersangkutan telah berjasa terhadap negara
Sistem Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Penentuan kewarganegaraan dalam sistem perkawinan, dikenal dengan dua asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
a. Asas Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak berpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, suami-istri ataupun ikatan keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
b. Asas Persamaan Derajat
Dalam asas persamaan derajat, suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak (suami atau istri). Baik suami ataupun istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah menjadi suami-istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri.
Masalah Kewarganegaraan
Dalam penentuan status kewarganegaan warganegaranya setiap negara mempunyai peraturan yang berbeda beda, sehingga perbedaan tersebut menimbulkan masalah kewarganegaraan. Permasalahan kewarganegaraan yang timbul tersebut apabila adanya seorang menjadi memiliki dua kewarganegaraan (Bipatride) dan tanpa kewarganegaraa (Apatride) akibat penentuan kewarganegaraan yang ditentukan oleh peraturan yang berbeda di tiap negara.
Dwi kewarganegaraan (Bipatride)
Bipatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut azas ius sanguinis lahir di negara lain yang menganut azas ius soli, maka kedua negara tersebut menganggap anak tersebut adalah warga negaranya. Sebagaimana contoh, Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sekarang China dahulu menganggap semua orang cina dimanapun dia berada asalkan orang tuanya adalah orang cina juga maka dia merupakan warga negara RRT (ius sanguinis). Sedangkan Indonesia saat itu menentukan bahwa orang yang lahir didalam wilayah Indonesia adalah warga negara Indonesia (ius soli).
Tanpa Kewarganegaraan (apatride)
Apatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut azas kelahiran ius soli lahir di negara yang menganut azas ius sanguinis. Sebagai contoh dahulu orang cina yang pro koumintang, tidak diakui sebagai warga negara china, sedangkan Taiwan sebagai negara asalnya pada tahun 1958 belum ada hubungan diplomatik dengan Indonesia pada saat itu. Maka dari itu mereka merupakan “defacto apatride
Semoga jawaban ini dapat membantumu ya..
Ayo kuasai materi pembelajaran lainnya melalui link di bawah ini!
Pelajari lebih lanjut :
1. Kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran
https://brainly.co.id/tugas/2759229
2. Kewarganegaraan ganda
https://brainly.co.id/tugas/2489522
3. Kewarganegaran Indonesia
https://brainly.co.id/tugas/14044487
4. Kewarganegaraan berdasar keturunan
https://brainly.co.id/tugas/12717153
Detail jawaban
Kelas: 10 SMA
Mapel: PPKn
Bab: 1
Kode: 10.9.1
Kata Kunci : Kewarganegaraan, Stelsel aktif