PPKn

Pertanyaan

isi undang - undang republik indonesia nomor 18 tahun 1965

1 Jawaban

  • Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan dalam rangka kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 sejak Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, maka ketentuan-ketentuan perundangan tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah perlu diperbaharui sesuai dengan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar dari pada Haluan Negara dan pedoman-pedoman pelaksanaannya; b. bahwa pembaharuan itu, sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, haruslah berbentuk satu Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah sesuai dengan kegotongroyongan Demokrasi Terpimpin dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mencakup segala pokok-pokok (unsur-unsur) yang progresif dari Undang-undang No. 22 tahun 1948, Undang-undang No. 1 tahun 1957, Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan). Penetapan Presiden No. 2 tahun 1960 dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) juncto Penetapan Presiden No. 7 tahun 1965 serta untuk mewujudkan Daerah-daerah yang dapat berswadaya dan berswasembada; c. bahwa agar dapat dilaksanakan pembentukan Pemerintah Daerah tingkat III selekas mungkin;  Memperhatikan : Usul Panitia Negara yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 514 tahun 1961 dan No. 5 47 tahun 1961:  Mengingat: 1. Pasal 1 ayat (1), pasal 5 ayat (1), pasal 18 dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar; 2. Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, No. IV/MPRS/ 1963, No. V/MPRS/1965. No. VI/MPRS/1965, No. VII/ MPRS 1965 dan No. VIII/MPRS/1965;  Mendengar: Presidium Kabinet Republik Indonesia;  Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;   Memutuskan: Pertama mencabut: 1. Undang-undang No, 1 tahun 1957; 2. Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan); 3. Penetapan Presiden No. 2 tahun 1960; 4. Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) juncto Penetapan Presiden No. 7 tahun 1965;  Kedua menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH. www.bphn.go.id 

Pertanyaan Lainnya