PPKn

Pertanyaan

kedudukan dan peran pemerintah pusat

2 Jawaban

  • Untuk membantu masyarakat
  • pemerintah pusat itu ada eksekutif, legislatif dan yudikatif.
     lembaga legislatif terdiri dari: mpr, dpr, dpd
    tugas/ peran mpr:
    -Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
    -Melantik presiden dan wakil presiden
    -Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan

    tugas/ peran dpr:

    -membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden
    -menerima dan membahas usulan ruu
    -merancang APBN bersama presiden

    tugas/ peran dpd:
    -membahas ruu
    -mengajukan ruu atau APBN
    -melakukan pengawasan terhadap ruu

    eksekutif terdiri dari: presiden, wakil presiden, menteri

    tugas/peran presiden:

    -Melaksanakan politik luar negeri
    -Menciptakan pertahanan nasional
    -Menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga negara Indonesia 

    tugas/ peran wapres:

    -Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
    -Melaksanakan tugas-tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden berhalangan.
    -Menggantikan presiden jika sewaktu-waktu presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam masa jabatan yang telah ditentukan

    lembaga yudikatif terdiri dari: MA, MK, KY

    MA
    : berperan jika masalah hukum tidak selesai di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, masalah tersebut dapat diselesaikan di Mahkamah Agung.

     
    MK :
    -menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    -memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    -memutus pembubaran partai politik
    -memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

    KY :

    -Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR,
    -Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

    BPK :
    -Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
    -Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD

    maaf yah kalo salahh :)





Pertanyaan Lainnya