kedudukan dan peran pemerintah pusat
PPKn
defadewi727
Pertanyaan
kedudukan dan peran pemerintah pusat
2 Jawaban
-
1. Jawaban HourCraft
Untuk membantu masyarakat -
2. Jawaban clarissao
pemerintah pusat itu ada eksekutif, legislatif dan yudikatif.
lembaga legislatif terdiri dari: mpr, dpr, dpd
tugas/ peran mpr:
-Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
-Melantik presiden dan wakil presiden
-Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan
tugas/ peran dpr:
-membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden
-menerima dan membahas usulan ruu
-merancang APBN bersama presiden
tugas/ peran dpd:
-membahas ruu
-mengajukan ruu atau APBN
-melakukan pengawasan terhadap ruu
eksekutif terdiri dari: presiden, wakil presiden, menteri
tugas/peran presiden:
-Melaksanakan politik luar negeri
-Menciptakan pertahanan nasional
-Menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga negara Indonesia
tugas/ peran wapres:
-Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
-Melaksanakan tugas-tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden berhalangan.
-Menggantikan presiden jika sewaktu-waktu presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam masa jabatan yang telah ditentukan
lembaga yudikatif terdiri dari: MA, MK, KY
MA : berperan jika masalah hukum tidak selesai di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, masalah tersebut dapat diselesaikan di Mahkamah Agung.
MK :
-menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-memutus pembubaran partai politik
-memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
KY :
-Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR,
-Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
BPK :
-Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
-Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD
maaf yah kalo salahh :)