PPKn

Pertanyaan

hak daerah otonom meliputi

2 Jawaban

  • mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • - Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahaanya
    - memilih pimpinan daerah
    - Mengelola aparatur daerah
    - Mengelola kekayaan daerah
    - Memungut pajak daerah dan retibusi daerah
    - Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
    - Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
    - Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Pertanyaan Lainnya