pasal 24 uud 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yg merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menengakkan
PPKn
anggun533
Pertanyaan
pasal 24 uud 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yg merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menengakkan
1 Jawaban
-
1. Jawaban icaica1509
Guna menegakkan hukum dan keadilan
Semoga terbantu :))