PPKn

Pertanyaan

Tulis dan jelaskan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia sejak Indonesia merdeka !

1 Jawaban

  • 1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

    Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 sudah dimulai sejak pembentukan sidang kedua BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), 28 Mei 1945. BPUPKI yang bersidang dua kali (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945) dan 10 Juli 1945 – 17 Juli 1945) berhasil membuat naskah lengkap Rancangan Undang-Undang Dasar.

    2.UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

    Puncaknya Agresi Milter Belanda I tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda II tahun 1948. Dua perjanjian yang berlaku sesudahnya, yaitu Perjanjian Linggarjati dan Perjanjian Renville, terus dilanggar. PBB ikut turun tangan dan akhirnya diselenggarakan Konfrensi Meja Bundar(KMB) 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949, di Den Hag, Belanda.
    Hasil pokok KMB yaitu :

    Didirikannnya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
    Penyerahan kedaulatan kepada Negara Republik Indonesia Serikat
    Berdirinya Uni antara Kerajaan Belanda dengan Negara Republik Indonesia Serikat.
    Dengan berdirinya RIS berarti otomatis UUD 1945 tidak berlaku lagi. Maka, pada kesempatan tersebut juga disusun UUD RIS. UUD RIS dibuat oleh perwakilan delegasi Indonesia dan perwakilan Negara boneka buatan Belanda. UUD RIS ini resmi berlaku sejak penyerahan kedaulatan kepada RIS, tanggal 27 Desember 1949.

    3.UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

    Negara-negara bagian dalam RIS semakin sedikit dan akhirnya pada tahun 1950 semua negara bagian sepakat untuk kembali kepada NKRI. Pada tanggal 17 Agustus 1950, negara RIS tidak ada lagi.

    Seiring dengan hal tersebut UUDS 1950 disusun dan diberlakukan sementara sesuai dengan namanya. UUD yang baru akan dibuat dan disusun secepatnya oleh Dewan Konstituante yang dibentuk berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 1955.

    Dalam UUDS 1950, negara sudah kembali berbentuk negara kesatuan. Presiden berperan sebagai kepala negara yang tugasnya tidak dapat diganggu gugat. Presiden tidak bertanggungjawab pada siapaun dan lembaga manapun. Kepala pemerintahan tetap dipegang oleh perdana menteri dengan sistem kabinet parlementer.

Pertanyaan Lainnya