PPKn

Pertanyaan

fungsi dpr sebagai pengawasan adalah

1 Jawaban

  • fungsi Dpr sebagai pengawasan :
    • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU , APBN dan kebijakan pemerintah
    • membahas dan meninjaklanjutkan hasil pengawasan yg disampaikan oleh DPD ( terkait pelaksaan UU mengenai OTODA , pembentukkan , pemekaran dan penggabungan daerah , pengelola SDA dan SDE lainnya , pelaksanaan APBN , pajak , pendidikan dan agama ) .

Pertanyaan Lainnya