fungsi dpr sebagai pengawasan adalah
PPKn
sabil94
Pertanyaan
fungsi dpr sebagai pengawasan adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban amelia2866
fungsi Dpr sebagai pengawasan :
• melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU , APBN dan kebijakan pemerintah
• membahas dan meninjaklanjutkan hasil pengawasan yg disampaikan oleh DPD ( terkait pelaksaan UU mengenai OTODA , pembentukkan , pemekaran dan penggabungan daerah , pengelola SDA dan SDE lainnya , pelaksanaan APBN , pajak , pendidikan dan agama ) .