seorang calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hanya dapat dicalonkan dalam... *bantu jawab y..
PPKn
narynachelsea
Pertanyaan
seorang calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hanya dapat dicalonkan dalam...
*bantu jawab y..
*bantu jawab y..
2 Jawaban
-
1. Jawaban IPAROKOWI
negaara kali yah oj. -
2. Jawaban Yinagunada
Seorang calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hanya dapat dicalonkan dalam satu lembaga perwakilan pada satu daerah pemilihan. Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selain harus memenuhi syarat tersebut di atas juga harus terdaftar sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.