PPKn

Pertanyaan

seorang calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hanya dapat dicalonkan dalam...
*bantu jawab y..

2 Jawaban

  • negaara kali yah oj.
  • Seorang calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD  kabupaten/kota hanya dapat dicalonkan dalam satu lembaga perwakilan pada satu daerah pemilihan. Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selain harus memenuhi syarat tersebut di atas juga harus terdaftar sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota. 

Pertanyaan Lainnya