PPKn

Pertanyaan

urusan pemerintah pusat dan daerah berdasarkan UU No.32 tahun 2004

1 Jawaban

  • pembagian kewenangan atau urusan pemerintahan didalam uu no. 32 tahun 2004 terlihat lebih jelas antara pemerintah pusat, propinsi, kabupaten/kota, dan desa dengan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan dan sinergi sebagai suatu sistem pemerintahan.

    di dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa urusan yang menjadi kewenangan daerah meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. urusan wajib merupakan urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara. adapun urusan pilihan adalah urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah. contoh dari urusan pemerintahan wajib adalah seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar.

    adapun urusan wajib yang termaktub dalam uu no. 32 tahun 2004 adalah :
    1. perencanaan dan pengendalian pembangunan
    2. perencanaan pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
    3. penyelenggaraan trantibum masyarakat
    4. penyediaan sarana dan prasarana umum
    5. penanganan bidang kesehatan
    6. penyelenggaraan pendidikan
    7. penanganan masalah social
    8. pelayanan bidang ketenagakerjaan
    9. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
    10. pengendalian lingkungan hidup
    11. pelayanan pertanahan
    12. pelayanan kependudukan dan catatan sipil
    13. pelayanan administrasi umum pemerintahan
    14. pelayanan administrasi penanaman modal
    15. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
    16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

    dalam menyelenggarakan pemerintahan, yang berkaitan dengan urusan wajib dan urusan pilihan diwajibkan untuk berpedoman pada standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara bertahap ditetapkan oleh pemerintah.

Pertanyaan Lainnya