menyelenggarakan fungsi pengolaan atas milik negara merupakan tugas pokok?
PPKn
litonhantu12
Pertanyaan
menyelenggarakan fungsi pengolaan atas milik negara merupakan tugas pokok?
1 Jawaban
-
1. Jawaban MaharaniIndira
Pengelolaan barang milik negara Presentation Transcript 1. PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA ( BMN ) PKP2A II LAN MAKASSAR ( Muskamal.S.Sos,M.Si ) 2. TAHAPAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARAPengelolaan barang milik negara/daerah meliputi:a. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;b. Pengadaanc. Penggunaand. Pemanfaatane. Pengamanan dan pemeliharaanf. Penilaiang. Penghapusanh. Pemindahtanganani. Penatausahaanj. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian 3. LANDASAN HUKUM PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609); Permenkeu Nomor: 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMN Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.06/2007 tentang Tata cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Kepmenkeu Nomor 271/KMK.06/2011 tentang pedoman pelaksanaan tindak lanjut hasil penertiban bmn pada kementarian negara/lembaga Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang Barang dan jasa Peraturan Bersama Menteri Keuangan Dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 186/PMK.06/2009 |Nomor: 24 Tahun 2009 Tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah Perdirjen KN NomorĀ PER-07/KN/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi BMN jadi ini tugas BPKPSEMOGA BERMANFAAT DAN MOHON BANTUANYA UNTUK MENJADIKAN JAWABANKU SEBAGAI JAWABAN TERBAIK TERIMA KASIH