PPKn

Pertanyaan

DESKRIPSIKAN MANFAAT NEGARA BERHUBUNGAN/BEKERJASAMA DENGAN NEGARA LAIN ?

2 Jawaban

  • Sesuai dengan Keppres No. 64 tahun 1999, keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional diamanatkan untuk memperoleh manfaat yang maksimal bagi kepentingan nasional, didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan memperhatikan efisiei penggunaan anggaran dan kemampuan keuangan negara.
  • 1. Mudah mendapatkan barang dan jasa dari antar negara. 2. Kerjasama dibidang ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. 3. Bisa mengukur dgn bangsa lain sebagai indokator kemajuan bangsa.

Pertanyaan Lainnya