jelaskan pemerintahan sistem indonesia 18 agustus 1945-27desember 1949
PPKn
ok24
Pertanyaan
jelaskan pemerintahan sistem indonesia 18 agustus 1945-27desember 1949
1 Jawaban
-
1. Jawaban idaa29
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 Bentuk Negara: NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) jadi bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, seperti jang di jelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD’ UUD yang dijalankan: UUD yang di gunakan adalah UUD’45 yang di rancang pada sidang BPUPKI dan di sahkan pada sidang PPKI I. UUD’45terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.Perlu dikemukakan bahwa Batang Tubuh terdiri atas 16 bab yangterbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayatAturan Tambahan. Sistem Pemerintahan: Sistem pemerintahan yang digunakan adalah Presidensial. Dalam masa peralihan ini kekuasaan presiden sangat besar karena seluruh kekuasaan MPR, DPR, dan DPA, sebelum lembaga itu terbentuk. Dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang di bentuk pada sidang PPKI II dan di lantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Pasar Baru. Namun tugas berat juga dibebankan kepada presiden untuk mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan UUD 1945. Kepala Negara: Persiden Ir.Soekarno dan wakil presiden Muh. Hatta yang dipilih dan diangkat menjadi presiden dan wakil presiden. Kepala Pemerintahan: Pemerintahan dipimpin oleh Persiden Ir. Soekarno sesuai dengan UUD’45. Kabinet yang digunakan: Kabinet di Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berubah – ubah. Kabinet RI yang pertama terdiri dari 12 menteri memimpin departemen dan 4 menteri negara. Namun kabinet ini dipimpin oleh Presiden Soekarno, para mentri bertanggung jawab kepada Presiden sehingga indonesia menganut Presidensiil. Dalam kehidupan negara demokratis terbentuk beberapa partai politik di Indonesia. Ada banyaknya partai politik maka dikeluarkan maklumat Pemerintah 14 November 1945 kabinet berubah menjadi kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir menjadi Perdana Mentri I di Indonesia. Perubahan kabinet ini dimaksud agar bangsa Indonesia mendapat dukungan dari negara – negara barat yang menganut paham demokrassi dan kabinet parlementer.