mengapa minuman keras termasuk perbuatan dosa? jelaskan alasanmu
B. Arab
andri431
Pertanyaan
mengapa minuman keras termasuk perbuatan dosa? jelaskan alasanmu
2 Jawaban
-
1. Jawaban TrisnaMukti1
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga). (Shahih Muslim No.3733) -
2. Jawaban della471
Jika seseorang minum minuman keras, zat yang memabukkan dalam minuman keras itu ada dalam darah dan baru hilang setelah 40 hari artinya sejak minum sampai 40 hari kedepan orang itu dalam keadaan kafir dan akan masuk neraka jika mati pada saat itu kecuali orang tersebut bertobat sebelum mati. Hal ini dapat dimengerti karena minuman keras itu masih ada dalam darah orang tersebut sampai 40 hari lamanya