PPKn

Pertanyaan

Dalam konverensi hukum lait international di jenewa(swiss)

1 Jawaban

  • Konvensi hukum laut internasional menetapkan batas-batas lautan sebagai berikut.
    1 laut teritorial
    Laut teritorial adalah lautan yang merupakan batas wilayah perairan suatu negara. Luas lautan teritorial setiap negara adalah 12 mil laut

    2 zona tambahan
    Zona tambahan menyatakan bahwa batas lautan selebar 12 mil laut yang dihitung atau diukur dari garis atau batas luar lautan teritorial. Dengan kata lain, lebar zona tambahan adalah 24 mil laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai ketika air surut. Dengan demikian, zona tambahan terletak di luar berbatasan dengan laut teritorial

    3 zona ekonomi eksklusif (zee)
    Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan  internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut dijamin sesuai dengan hukum internasional.

    4 landas benua
    Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Lebar landas benua adalah 200 mil laut di lautan bebas.

    5 landas kontinen
    Landas kontinen adalah daratan yang berada di bawah permukaan air, di luar lautan teritorial sedalam 200 meter atau lebih

    6 laut pedalaman
    Laut pedalaman adalah lautan dan selat yang berada pada bagian garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah suatu negara. Dalam wilayah tersebut, negara yang bersangkutan dapat menentukan segala peraturan yang berlaku di wilayahnya, tanpa terikat hukum internasional. Laut pedalaman hanya dimiliki oleh negara kepulauan, seperti Indonesia. Dengan adanya ketentuan batas wilayah lautan berdasarkan Traktat Montego Bay (Jamaika) 1982 itu, luas wilayah Indonesia yang sebelumnya kira-kira 2.027.087 km2 bertambah menjadi 5.193.252 km2.

Pertanyaan Lainnya